Tuesday, October 11, 2011

laporan pendahuluan 1

1.      apa yang kalian ketahui tentang control panel ?

Fasilitas yang digunakan untuk melakukan setting dan kontrol terhadap windows. Ini mempermudah user/pemilik windows untuk melakukan perubahan terhadap windows.
2.      
ap  apa yang kalian ketahui tentang command prompt ?

sebuah perintah dos yang terdapat pada OS windows yang dapat memudahkan user dalam menjelajahi windows baik secara online maupun offline, dan aplikasi ini bisa juga disalahgunakan oleh seorang cracker untuk menjalankan aksi-aksinya hanya dengan menggunakan command prompt.
3.   
           sebutkan perintah-perintah pada command prompt ?

a                                                                                                                   ADDUSERS : Tambah  daftar pengguna untuk / dari file CSV
ARP : Address Resolution Protocol
Assoc : Ubah ekstensi file  asosiasi
ASSOCIAT : Salah satu langkah asosiasi file
Attrib : Ubah atribut berkas

b
Bootcfg : Edit Windows boot settings
BROWSTAT : Dapatkan domain, info browser dan PDC

c
CACLS : Ubah file permissions
CALL : Panggil satu program batch yang lain
CD : Mengganti Directory – pindah ke Folder tertentu
Change : Ganti Terminal Server Session properties
CHKDSK : Check Disk – memeriksa dan memperbaiki masalah disk
CHKNTFS : Periksa sistem file NTFS
CHOICE : Menerima input keyboard ke sebuah file batch
CIPHER : Encrypt atau Decrypt file / folder
CleanMgr : Ototmatis membersihkan Temperatur file, recycle bin
CLEARMEM : Hapus kebocoran memori
CLIP : Salin STDIN ke Windows clipboard.
CLS : Menghapus layar (Clear The Screen)
CLUSTER : Windows Clustering
CMD : Start a new CMD shell
COLOR : Mengubah warna dari jendela CMD
COMP : Membandingkan isi dari dua file atau set file
COMPACT : Compress file atau folder pada partisi NTFS
Compress : Compress tunggal file pada partisi NTFS
CON2PRT : Menghubungkan atau memutuskan sambungan dengan Printer
CONVERT : Konversi FAT ke drive NTFS
COPY : Menyalin satu atau lebih file ke lokasi lain
CSCcmd : clien-side caching (Offline Files)
CSVDE : Impor atau Ekspor  Active Directory data

d
DATE : Display atau mengatur tanggal
Defrag : Defragment hard drive
DEL : Menghapus satu atau lebih file
DELPROF : Hapus  profil pengguna NT
DELTREE : Menghapus folder dan semua subfolder
DevCon : Device Manager Command Line Utility
DIR : Menampilkan daftar file dan folder
DIRUSE : Tampilkan penggunaan disk
DISKCOMP : Bandingkan  isi dua floppy disk
Diskcopy : Salin isi dari satu disket ke yang lain
DISKPART : Disk Administrasi
DNSSTAT : DNS Statistik
DOSKEY : Edit baris perintah, ingat perintah, dan membuat macro
DSADD : Tambah User (komputer, group ..) ke direktori aktif
DSQUERY : Daftar item dalam direktori aktif
DSMOD : Ubah user (computer, group ..) di direktori aktif
DSRM : Hapus item dari Active Directory

e
ECHO : Menampilkan pesan di layar
ENDLOCAL : Akhir localisation  perubahan lingkungan dalam file batch
ERASE : Menghapus satu atau lebih file
EVENTCREATE : Tambahkan pesan ke Windows event log
EXIT : Keluar dari skrip arus / rutin dan menetapkan errorlevel
EXPAND : uncompress file
Ekstrak : uncompress file CAB

f
FC : Bandingkan dua file
FIND : Mencari string teks dalam sebuah file
FINDSTR : Cari  string dalam file
FOR / F : pengulangan perintah terhadap satu set file
FOR / F : pengulangan perintah terhadap hasil perintah lain
FOR : pengulangan perintah terhadap semua options Files, Directory, List
FORFILES : Proses Batch beberapa file
FORMAT : Format disk
FREEDISK : Periksa free disk space/disk yang tersisa (dalam bytes)
FSUTIL : File dan Volume utilitas
FTP : File Transfer Protocol
FTYPE : Tampilkan atau memodifikasi jenis file yang digunakan dalam asosiasi ekstensi file

g
GLOBAL : Display keanggotaan kelompok global
GOTO : Direct a batch program untuk melompat ke baris berlabel
GPUPDATE : Update pengaturan Kebijakan Grup

h
HELP : Online Help


i
ICACLS : Ubah file dan folder permissions
IF : kondisional melakukan perintah
IFMEMBER : Apakah pengguna saat ini dalam sebuah NT Workgroup
IPCONFIG : Configure IP

k
KILL : Remove program dari memori

l
LABEL : Edit disk label
LOCAL : Display keanggotaan kelompok-kelompok lokal
LOGEVENT : Menulis teks ke NT event viewer
Logoff : user log off
LOGTIME : log tanggal dan waktu dalam file

m
MAPISEND : Kirim email dari baris perintah
MBSAcli : Baseline Security Analyzer
MEM : Display penggunaan memori
MD : Buat folder baru
MKLINK : Buat link simbolik (linkd)
MODE : Mengkonfigurasi perangkat sistem
MORE : Display output, satu layar pada satu waktu
MOUNTVOL : mengelola volume mount point
MOVE : Pindahkan file dari satu folder ke yang lain
MOVEUSER : Pindahkan pengguna dari satu domain ke domain lainnya
MSG : mengirim pesan atau message
MSIEXEC : Microsoft Windows Installer
MSINFO : Windows NT diagnostics
MSTSC : Terminal Server Connection (Remote Desktop Protocol)
MUNGE : Cari dan Ganti teks dalam file (s)
MV : Copy in-menggunakan file


n
NET : Kelola sumber daya jaringan
NETDOM : Domain Manager
Netsh : Configure Network Interfaces, Windows Firewall & Remote akses
NETSVC : Command-line Service Controller
NBTSTAT : Tampilkan statistik jaringan (NetBIOS over TCP / IP)
NETSTAT : Display networking statistics (TCP / IP)
NOW : Tampilan  saat ini Tanggal dan Waktu
NSLOOKUP : Nama server lookup
NTBACKUP : Backup  folder ke tape
NTRIGHTS : Edit hak user account

p
PATH : Menampilkan atau menetapkan path pencarian untuk file executable
PATHPING : jejak jalur jaringan ditambah paket latensi dan kerugian
PAUSE : memenjarakan(suspend) pengolahan file batch dan menampilkan pesan
perms : Tampilkan izin untuk pengguna
PERFMON : Kinerja Monitor
PING : Menguji koneksi jaringan
POPD : Mengembalikan nilai sebelumnya dari direktori sekarang yang disimpan oleh PUSHD
PORTQRY : Tampilan status ports dan services
Powercfg : Mengkonfigurasi pengaturan daya
PRINT : Mencetak file teks
PRNCNFG : Display, mengkonfigurasi atau mengubah nama printer
PRNMNGR : Tambah, menghapus, daftar printer menetapkan printer default
PROMPT : Mengubah command prompt
PsExec : Proses Execute jarak jauh
PsFile : menampilkan file dibuka dari jarak jauh (remote)
PsGetSid : Menampilkan SID sebuah komputer atau pengguna
PsInfo : Daftar informasi tentang sistem
PsKill : proses mematikan berdasarkan nama atau ID proses
PsList : Daftar informasi rinci tentang proses-proses
PsLoggedOn : siapa saja yang log on (lokal atau melalui resource sharing)
PsLogList : catatan kejadian log
PsPasswd : Ubah sandi account
PsService : Melihat dan mengatur layanan
PsShutdown : Shutdown atau reboot komputer
PsSuspend : proses Suspend
PUSHD : Simpan dan kemudian mengubah direktori sekarang

q
QGREP : Cari file(s) untuk baris yang cocok dengan pola tertentu

r
RASDIAL : Mengelola koneksi RAS
RASPHONE : Mengelola koneksi RAS
Recover : perbaikan file yang rusak dari disk yang rusak
REG : Registry = Read, Set, Export, Hapus kunci dan nilai-nilai
REGEDIT : Impor atau ekspor  pengaturan registry
Regsvr32 : Register atau unregister sebuah DLL
REGINI : Ubah Registry Permissions
REM : Record comments (komentar) di sebuah file batch
REN : Mengubah nama file atau file
REPLACE : Ganti atau memperbarui satu file dengan yang lain
RD : Hapus folder (s)
RMTSHARE : Share folder atau printer
Robocopy : Copy File dan Folder secara sempurna
RUTE : Memanipulasi tabel routing jaringan
RUNAS : Jalankan program di bawah account pengguna yang berbeda
RUNDLL32 : Jalankan perintah DLL (add / remove print connections)

s
SC : Control Layanan
SCHTASKS : Jadwal perintah untuk dijalankan pada waktu tertentu
SCLIST : Tampilkan Layanan NT
SET : Display, set, atau menghapus variabel environment
SETLOCAL : Pengendalian environment visibilitas variabel
SETX : Set variabel environment secara permanen
SFC : Pemeriksa Berkas Sistem
SHARE :  Daftar atau mengedit file share atau share print
SHIFT : Shift posisi digantikan parameter dalam sebuah file batch
SHORTCUT : jendela Buat shortcut (. LNK file)
SHOWGRPS : Daftar NT Workgroups seorang pengguna telah bergabung
SHOWMBRS : Daftar Pengguna yang menjadi anggota dari sebuah Workgroup
SHUTDOWN : Shutdown komputer
SLEEP : Tunggu untuk x detik
SLMGR : Software Licensing Management (Vista/2008)
SOON : Jadwal perintah untuk menjalankan dalam waktu dekat
SORT : Sort input
START : memulai sebuah program atau perintah dalam jendela terpisah
SU : Switch User
SUBINACL : Edit file dan folder Permissions, Kepemilikan dan Domain
SUBST : Associate jalan dengan huruf drive
Systeminfo : Daftar konfigurasi sistem

t
TASKLIST : Daftar menjalankan aplikasi dan services
TASKKILL : Hapus proses yang berjalan dari memori
TIME : Menampilkan atau mengatur waktu sistem
TIMEOUT : penundaan pemrosesan dari sebuah batch file
TITLE : Mengatur judul window untuk sesi cmd.exe
TLIST : daftar tugas dengan path lengkap
TOUCH : mengganti file timestamps
Tracert : Trace route ke sebuah remote host
TREE : tampilan grafis struktur folder
TYPE : Menampilkan isi dari file teks

u
USRSTAT : Daftar domain nama pengguna dan terakhir login

v
VER : Tampilkan versi informasi
VERIFY : Pastikan bahwa file sudah disimpan
VOL : Menampilkan sebuah label disk

w
WHERE : Menempatkan dan menampilkan file dalam sebuah pohon direktori
wHOAMI : Output UserName saat ini dan manajemen domain
WINDIFF : Bandingkan isi dua file atau set file
WINMSD : Sistem Windows diagnostik
WINMSDP : Sistem Windows diagnostik II
WMIC : Perintah WMI

x
XCACLS : Ubah file dan folder permissions
XCOPY : Menyalin file dan folder

ILMU SOSIAL DASAR Bab. 5 Warganegara dan Negara

Hukum adalah peraturan-peraturan di suatu negara guna mengatur ketertiban dan keamanan bangsa agar tercipta lingkungan yang aman, damai, dan tentram.
Ciri-ciri hukum :
1.      Adanya perintah atau larangan di suatu tempat, negara, dan wilayah.
2.      Perintah atau larangan yang harus di patuhi oleh para manusia, penduduk, dan warga negara tersebut.
Sifat hukum ialah memaksa warga negara maupun warga negara asing untuk melaksanakan dan mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah,  jika tidak dipatuhi maka warga negara atau warga negara asing tersebut di kenakan sanksi berdasarkan hukum yang tertulis.
 Sumber-sumber hukum adalah semua yang menampakan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,  jikalau dilanggar dapat mendapatkan sanksi yang amat tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat ditinjau ulang dari berbagai sudut, misal dari sudut politik,  sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sumber hukum formal yaitu :
1.      Undang-undang adalah hukum yang diadakan, mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara atau pemerintah.
2.      Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang kali yang dilakukan dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat, sehingga aksi yang berlawanan di anggap melanggar perasaan hukum.
3.      Keputusan-keputusan hakim adalah keputusan hakim jaman dahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim di kemudian hari mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat adalah perjanjian anatara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat sarjana hukum adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum :
1.      Menurut sumbernya hukum di bagi menjadi :
1.      Hukum undang-undang
2.      Hukum kebiasaan
3.      Hukum traktat
4.      Hukum yurisprudensi
2.      Menurut bentuknya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum tertulis dan
2.      hukum tak tertulis
3.      Menurut tempat berlakunya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum nasional
2.      Hukum internasional
3.      Hukum asing
4.      Hukum gereja
4.      Menurut waktu berlakunya hukum di bagi dalam :
1.      Ius constitutum
2.      Ius constituendum
3.      Hukum asasi
5.      Menurut cara mempertahankannya hukum di bagi dalam:
1.      Hukum material
2.      Hukum formal
6.      Menurut sifatnya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum yang memaksa
2.      Hukum yang mengatur
7.      Menurut wujudnya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum obyektif
2.      Hukum subyektif
8.      Menurut isinya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum privat
2.      Hukum publik
Negara mempunyai 2 tugas pokok yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial,artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial
Sifat-sifat negara  yaitu :
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Negara mempunyai 2 bentuk yaitu :
1.      Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
2.      Negara serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara kesatuan kedalam suatu ikatan kerjasama untuk melakukan urusan secara bersama.
Unsur – unsur negara, untuk di katakan negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·        Harus ada wilayah
·        Harus ada rakyat
·        Harus ada pemerintahnya
·        Harus ada tujuannya
·        Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republik indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke 4 yaitu :
·        Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·        Memajukan kesejahteraan umum
·        Mencerdaskan kehidupan bangsa
·        Ikut melaksanakan ketertiban dunia
 Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam negara.karena pemerintah adalah roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
 Pemerintah dan pemerintahan itu berbeda, penjelasannya sebagai berikut :
- Pemerintahan dalam arti luas
Ø  Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersuber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
Ø  Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
 - Pemerintahan dalam arti sempit
Ø  Pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Ø  Pendapat vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
-  Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
- Pemerintah dalam arti sempit Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga negara adalah salah satu unsur terpenting dalam negara.tanpa ada warga negara maka tidak ada negara.warga negara merupakan rakyat yang menetap di suatu wilayah/bagian negara yang dipersatukan oleh suatu persatuan dan memiliki rasa kesatuan untuk mendiami negara tersebut.
 2 kriteria untuk menjadi warga negara, yaitu :
1)      Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a)      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di alam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2)      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Orang orang yang berada dalam 1 wilayah negara antara lain :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Warga negara Republik Indonesia ialah :
1.      Orang-orang yang berdarsarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
2.      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI.
3.      Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,dan ayahnya adalah warga negara RI.
4.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7.      Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak di ketahui
9.      Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Di dalam penjelasan Umum UU no.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
o   Karena kelahiran
o   Karena pengangkatan
o   Karena dikabulkan
o   Karena pewarganegaraan
o   Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
o   Karena turut ayah/ibunya
o   Karena pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a)      Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)      Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c)      Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
 Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
 a)      Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
b)      Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c)      Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
a)      Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)      Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Referensi :mkdu ilmu sosial dasar

Monday, October 10, 2011

ILMU SOSIAL DASAR Bab . 4 Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda adalah manusia  yang amat sangat di harapkan, mereka akan meneruskan perjuangan para pendahulunya untuk membangun dan memajukan masa depan negara. Generasi penerus bangsa yang kita sebut juga sebagai pemuda harus mempunyai kualitas yang amat sangat baik agar negara maju dan berkembang dengan baik di masa depan.



Sosialisasi adalah beberapa individu yang membaur atau berkomunikasi di  dalam kehidupan bermasyarakat, dan mereka aktifitas saling membantu dan menolong karena ada visi dan misi tertentu yang ingin mereka capai.



Pengertian dari internalisasi adalah belajar dan sosialisasi pada dasarnya mempunyai persamaan. Karena kedua hal tersebut berlangsung melalui interaksi sosial. Internalisasi lebih di tekankan kepada norma-norma individu yang meng internalisasikan norma-norma tersebut, akan tetapi norma-norma tersebut mendarah daging atau turun temurun dalam jiwa para masyarakat.

Belajar di tekankan kepada tingkah laku seorang individu, seperti bertambahnya pengetahuan atau ilmu dalam diri seoseorang yang tadinya seseorang itu tidak tahu, tapi karena dia belajar maka ia menjadi tahu, dan proses belajar berlangsung melalui lingkungan hidup orang itu sehari-hari maupun lembaga pendidikan.

Sosialisasi di tekankan kepada individu yang berinteraksi sosial dengan masyarakat sekitar, karena dalam dalil kehidupan manusia atau seseorang itu tidak dapat hidup sendiri melainkan butuh bersosialisasi agar seseorang itu dapat mencapai hal yang ia inginkan.
  
Proses sosialisasi adalah proses pembentukan tingkah laku,dan pola pikir seseorang.
Proses tersebut terbagi dalam 4 proses yaitu :

1.      Tahap meniru adalah seseorang yang berinteraksi atau bersosialisasi dengan keluarga,dimana keluarga itu sangat mempengaruhi tingkah laku dan pola pikir seseorang tersebut di masa pertumbuhan seseorang itu. Lingkungan sekitar juga dapat mempengaruhi pembentukan seorang individu dalam tahap ini.

2.      Tahap persiapan dialami sejak lahir, manusia mengalami proses pengenalan secara bertahap di dunia untuk siap berbaur dalam berbagai kelompok kehidupan yang tersebar di seluruh dunia.

3.      Tahap siap adalah aksi peniruan yang dilakukan di dalam keluarga yang sudah mulai berkurang di gantikan oleh peran yang secara langsung di mainkan oleh individu itu sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya beradaptasi dengan teman-temannya yang memiliki kemampuan sama atau berbeda sehingga memungkinkan untuk bermain secara bersama-sama. Dan dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan yang lain.

4.      Tahap penerimaan norma kolektif adalah seseorang itu sudah dewasa,seseorang tersebut sudah dapat bercampur dengan masyarakat luas. Dengan ini seseorang tersebut sudah tidak lagi berinteraksi dengan teman-teman yang berada di sekitarnya, melainkan sudah berinteraksi dengan masyarakat luas.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat sama-sama komponen yang biasanya meluapkan aspirasinya dalam kehidupan politik,dalam hal ini mahasiswa dan pemuda merupakan komponen yang sama dengan warga yang lainnya di dalam bermasyarakat. Mahasiswa sebagai kaum intelektual setelah lulus nanti akan bekerja dan akan memiliki kehidupan yang relatif sama dengan warga lainnya.

4.a Pemuda dan Identitas
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan bekepentingan dalam penanganannya benar benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah,menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang di maksud.
Sumber : MKDU ilmu sosial dasar



Dua pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda :

1.      Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal –bekal  dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

2.      Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional
Sumber : MKDU ilmu sosial dasar



Masalah-masalah generasi muda , berbagai permasalahan muncul pada saat ini antara lain :
1.      Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk para generasi muda.

2.      Merasa ragu akan yang di alami oleh generasi muda terhadap masa depannya.

3.      Keseimbangan yang masih kurang antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun nor formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang di akibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.

4.      Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.

5.      Kurannya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.

6.      Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.

7.      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.

8.      Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.

9.      Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.


Potensi-potensi generasi muda yang harus di kembangkat adalah

1.      Idealisme dan daya kritis, secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.

2.      Dinamika dan kreatifitas , adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuas dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada atau pun mengemukakan gagasan-gagasan/alternatif yang baru sama sekali.

3.      Keberanian mengambil resiko, perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun mengambil resiko itu adalah perlu jika kemajuan ingin diperoleh.

4.      Optimis dan kegairahan semangat, kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda akan meruakan daya pendorong untuk mencoba maju lagi.

5.      Sikap kemandirian dan disiplin murni, generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya, agar dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

6.      Terdidik, walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif generasi muda secara relatif lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi-generasi pendahulunya.

7.      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan, keaneka ragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat merupakan hambatan jika hal itu dihayati secara sempit dan ekslusif

8.      Patriotisme dan nasionalisme, pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan dan turut serta memiliki bangsa dan negara di kalangan generasi muda perlu leih digalakkan, pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapannya untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman

9.      Sikap kesatria, kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta tanggung jawab sosial yang tinggi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan terus menjadi sikap kesatria di kalangan generasi muda indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa

10.  Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi, generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator dan dinamistor terhadapat lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu an pendidikan serta penerapan teknologi, baik yang maju,maupun yang sederhana.
Sumber : MKDU ISD.


Tujuan proses sosialisasi yaitu :

1.      Individu harus diberi ilmu pengetahuan yang di butuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.

2.      Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.

3.      Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.

4.      Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.

4.b Perguruan dan pendidikan

Cara mengembangkan potensi generasi muda bisa dengan pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tingkat SMP atau SMA, dengan cara penyelenggaraan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Di bina di gembleng di laboratorium-laboratorium dan pada kesempatan-kesempatan praktek di lapangan.

Pendidikan dan perguruan tinggi adalah komponen atau alat negara untuk melakukan proses belajar mengajar agar memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, terampil, dan kompetetif.
Seseorang yang berkesempatan bersekolah di perguruan tinggi tentunya dia mempunyai tujuan seperti ingin mendapat ilmu yang lebih luas, agar dapat lebih bersaing di tingkat dunia atau sebagai bekal untuk masa depannya.